Dua Jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya. Terpidana tersebut adalah Ade Yulianti dan Karlina, yang kemudian dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ade Yulianti divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Karlina divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Hukuman tambahan berupa kurungan diberlakukan apabila keduanya tidak mampu melunasi. Keputusan ini merupakan langkah hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegaskan bahwa pelaku korupsi tidak akan luput dari hukuman yang patut.
Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana BOK Rumbio Jaya Kampar

Read Also
Recommendation for You

Komisi I DPRD Bondowoso mengadakan rapat kerja untuk menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemerintahan desa. Mereka…

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, menggelar Pekan Olahraga dan…

PT BPRS Bhakti Sumekar meresmikan program inovatif bernama BBS Sekolah dalam acara Talk Show Literasi…

Tim Raimas Kalam Munyeng Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penggelapan pipa…