Kecelakaan tragis antara mobil Panther dan Bus Rajawali Indah di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, menyebabkan tujuh penumpang korban langsung meraih santunan dari Jasa Raharja. Setiap korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka akan mendapat Rp20 juta per orang. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi para korban di Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Gresik, didampingi oleh rombongan Dirlantas Polda Jatim. Pihak Jasa Raharja segera mendatangi rumah duka di Kabupaten Tuban untuk mengurus proses santunan kepada ahli waris korban yang meninggal, dan memberikan dana pemakaman sebesar Rp4 juta apabila tidak ada ahli waris. Dirlantas Polda Jatim sedang melakukan analisis kecelakaan maut tersebut, dengan prioritas penanganan korban dan koordinasi dengan keluarga korban yang berasal dari Tuban. Sebuah penumpang bus memberikan kronologi kecelakaan dimana mobil Panther oleng dan menabrak bus serta Bus Rajawali Indah. Data CCTV menunjukkan kejadian tersebut, menegaskan kronologi kecelakaan tersebut.
Santunan Rp 50 Juta per Orang untuk Korban Kecelakaan Bus vs Mobil di Gresik

Read Also
Recommendation for You

Komisi I DPRD Bondowoso mengadakan rapat kerja untuk menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemerintahan desa. Mereka…

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, menggelar Pekan Olahraga dan…

PT BPRS Bhakti Sumekar meresmikan program inovatif bernama BBS Sekolah dalam acara Talk Show Literasi…

Tim Raimas Kalam Munyeng Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penggelapan pipa…