Kecelakaan tragis antara mobil Panther dan Bus Rajawali Indah di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, menyebabkan tujuh penumpang korban langsung meraih santunan dari Jasa Raharja. Setiap korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka akan mendapat Rp20 juta per orang. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi para korban di Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Gresik, didampingi oleh rombongan Dirlantas Polda Jatim. Pihak Jasa Raharja segera mendatangi rumah duka di Kabupaten Tuban untuk mengurus proses santunan kepada ahli waris korban yang meninggal, dan memberikan dana pemakaman sebesar Rp4 juta apabila tidak ada ahli waris. Dirlantas Polda Jatim sedang melakukan analisis kecelakaan maut tersebut, dengan prioritas penanganan korban dan koordinasi dengan keluarga korban yang berasal dari Tuban. Sebuah penumpang bus memberikan kronologi kecelakaan dimana mobil Panther oleng dan menabrak bus serta Bus Rajawali Indah. Data CCTV menunjukkan kejadian tersebut, menegaskan kronologi kecelakaan tersebut.
Santunan Rp 50 Juta per Orang untuk Korban Kecelakaan Bus vs Mobil di Gresik
Read Also
Recommendation for You

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab disapa Dito…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan, termasuk…

Serikat Pekerja Mitra Patra Bercahaya (SP Mitra) menarikan isu Union Busting di Kilang Pertamina Internasional…

Suasana di depan RS Mitra Keluarga Waru, Kabupaten Sidoarjo, terlihat mendung. Perwakilan manajemen RS tersebut,…

Manajemen PT Eastern Logistics di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan masih enggan memberikan penjelasan…







