Kejadian kematian wartawan Situr Wijaya di sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menimbulkan tanda tanya. Kuasa Hukum pemilik dan sopir ambulans yang mengangkut jenazah tersebut, yaitu Subadria Nuka dan Stein Siahaan, menjelaskan bahwa korban sebelumnya meminta diantar ke rumah sakit terdekat. Mereka menerima permintaan tersebut dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman dekat korban. Pesanan awal untuk mengirimkan ambulans dimulai melalui chat yang minta pasien dihotel di Kebun Jeruk diantar ke rumah sakit terdekat.
Ketika sampai di hotel, kondisi jenazah Situr Wijaya sudah tidak bernyawa dan terlihat sudah lama meninggal. Wanita yang memesan ambulans mengaku sebagai teman korban. Subadria juga menjelaskan bahwa Situr Wijaya tidak memiliki tanda luka fisik yang jelas menurut informasi dari penyidik. Kuasa Hukum juga mendampingi saksi saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga almarhum wartawan tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga Situr Wijaya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan. Pelaporan tersebut tertera dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jayatanggal 5 April 2025.
Tragedi Kematian Wartawan di Jakbar: Fakta dan Kronologi
