Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi perbincangan publik setelah terungkap bahwa ia berlibur ke Jepang tanpa izin resmi dari Kemendagri dan tanpa koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kang Dedi menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Meskipun liburan merupakan hak pribadi, kepala daerah tetap terikat oleh aturan ketat terkait izin ke luar negeri. Kang Dedi menegaskan bahwa bagi pejabat seperti Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri melalui Gubernur setempat. Dalam hal ini, Dedi Mulyadi juga menyampaikan bahwa Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung dan meminta maaf atas keteledorannya dalam mengikuti prosedur perizinan. Unggahan sarkastik Kang Dedi di media sosial terkait peristiwa ini pun menjadi viral dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya warganet yang mempertanyakan kedisiplinan kepala daerah. Dedi juga mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.
Sanksi Berat: Ancaman Diberhentikan
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







