Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu dini hari. Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan ketika tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang terlibat dalam bentrokan. Dari pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku dengan inisial H (28), C (19), dan A (18) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk proses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam tawuran itu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang dapat meresahkan masyarakat. Polisi akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah tawuran dan tindak kriminal lainnya tanpa toleransi bagi pelaku yang mengganggu ketertiban umum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan tegas ini sebagai bentuk penegakan hukum dan ketertiban di Jakarta.untu tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.