Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang wanita yang merupakan pengedar uang palsu di salah satu pusat perbelanjaan di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, wanita tersebut saat ini sudah ditahan dan kasusnya sedang ditangani oleh Polres Metro Jaksel. Pelaku sengaja mencoba menggunakan uang palsu ketika berbelanja di mall di kawasan Kemang. Kejadian dimulai ketika pelaku membayar dengan pecahan uang palsu sebesar Rp100 ribu pada salah satu tenan mall. Kasir segera menyadari ketidaknormalan pada uang yang diterima dari pelaku dan segera menghubungi pihak keamanan. Polisi dari Polsek Mampang kemudian tiba di lokasi setelah pihak mall memberikan informasi, serta melakukan tindakan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, wanita berusia 41 tahun tersebut ditemukan membawa sekitar Rp40 juta uang tunai palsu pecahan Rp100 ribu dalam tasnya. Sampai saat ini, identitas pelaku belum bisa diungkapkan karena masih dalam proses hukum. Kasus ini akan ditangani oleh Satreskrim Polrestro Jaksel untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal. Tindakan polisi ini memberikan pelajaran bahwa penggunaan uang palsu akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.