Seorang pria baya dengan inisial SO (51) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan dugaan tindakan tersebut terjadi antara November dan Desember 2024. Pada suatu hari, orang tua korban curiga setelah melihat seorang laki-laki masuk ke kamar korban. Ketika pintu diketuk namun tidak dibuka, ibu korban akhirnya memaksa masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian pura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan. Namun, korban akhirnya mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghilang namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP Jakbar: Kisah Kejahatan Mengerikan
Read Also
Recommendation for You

Berbagai peristiwa kriminal yang terjadi di Jakarta dari Senin (8/12) hingga Minggu (14/12) ditampilkan di…

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian dari YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh debt collector…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menimbulkan kerugian sekitar…

Pada hari ini, beberapa berita terkait kriminalitas dan keamanan di DKI Jakarta masih menarik untuk…







