Kepolisian Resor Blitar Kota, Polda Jawa Timur, telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara menjelang akhir perayaan Lebaran 2025. Hal ini karena terjadi insiden di mana balon udara jatuh dan merusak rumah warga. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya sekadar simbolis, tetapi akan ada tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan dan merugikan orang lain.
Dalam pernyataannya, AKBP Titus Yudho Uly menekankan agar masyarakat tidak bermain balon udara karena liburan Lebaran masih berlangsung hingga tanggal 7 Mei 2025. Polres Blitar Kota siap memberikan sanksi bagi warga yang mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Insiden di Srengat, di mana balon udara yang membawa petasan jatuh dan merusak rumah warga, menjadi pelajaran bahwa kegiatan semacam itu berpotensi membahayakan orang lain dan merusak properti.
Kepolisian berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban. Ditegaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan akan ditindak tanpa pandang bulu. Pelaporan ini disampaikan pada Sabtu (05/04/2025).
Artikel tersebut telah diperbarui dan diterbitkan untuk informasi lebih lanjut tentang peristiwa ini.