ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Manfaat Bayar Tilang E-TLE: Uang Sisa Dapat Dikembalikan

Manfaat Bayar Tilang E-TLE: Uang Sisa Dapat Dikembalikan

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) semakin mendapatkan popularitas dalam penegakan hukum lalu lintas, terutama saat arus mudik dan balik Lebaran. Sistem ini menggantikan proses tilang konvensional dengan menghilangkan interaksi langsung antara pelanggar dan petugas. Namun, banyak pengendara yang tanpa sadar membayar denda lebih besar dari yang seharusnya.

Menurut informasi dari laman resmi Kejaksaan RI, bayaran awal untuk tilang sering kali melebihi denda yang sebenarnya ditetapkan oleh pengadilan. Jika Anda telah membayar lebih dari seharusnya, Anda berhak untuk mengambil kembali uang kelebihan tersebut dalam waktu maksimal satu tahun sesuai aturan Pasal 268 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali nilai denda yang diputuskan oleh Pengadilan melalui situs resmi Kejaksaan dan mengambil kembali kelebihan uang melalui prosedur resmi. Pelanggaran yang tercatat dan diproses melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi. Jika tidak diselesaikan, perkara bisa masuk ke tahapan hukum lanjutan.

Sehingga, penting bagi pelanggar lalu lintas untuk memahami batas waktu pembayaran denda tilang E-TLE, mengetahui prosedur untuk mengambil kembali uang kelebihan, serta mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait proses penegakan hukum lalu lintas.

Source link