ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Batas Waktu Pembayaran Tilang E-TLE dan Penjelasannya

Batas Waktu Pembayaran Tilang E-TLE dan Penjelasannya

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kini telah diterapkan secara luas, termasuk selama arus mudik dan balik Lebaran. Pelanggar lalu lintas akan menerima surat konfirmasi pelanggaran tanpa kehadiran polisi di lapangan, yang akan dikirim ke alamat terdaftar beserta informasi mengenai jenis pelanggaran dan proses selanjutnya. Namun, banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tilang E-TLE memiliki batas waktu maksimal untuk penyelesaian, termasuk dalam hal pembayaran denda.

Menurut informasi dari laman resmi Kejaksaan RI, setiap pelanggaran yang tercatat dan diproses melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi. Jika dalam rentang waktu tersebut pelanggar tidak menyelesaikan atau membayar denda tilang, perkara tersebut dapat memasuki tahapan hukum lanjutan atau dianggap tidak diselesaikan, tergantung kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Sistem ini memberikan waktu yang cukup bagi pelanggar untuk menyelesaikan proses administrasi, termasuk mengikuti putusan pengadilan. Namun, Kejaksaan memberikan peringatan agar masyarakat tidak menunda terlalu lama karena sistem peradilan tetap berjalan dan pengabaian dapat berdampak hukum di masa mendatang. Diharapkan pelanggar tidak mengabaikan surat tilang yang diterima dan menyelesaikannya dalam dua tahun agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

Source link