ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Tips Perpanjang SIM: Jadwal dan Persyaratan Terbaru

Tips Perpanjang SIM: Jadwal dan Persyaratan Terbaru

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dalam periode libur Lebaran, perpanjangan SIM harus memperhatikan jadwal khusus yang telah ditetapkan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan perpanjangan SIM, BPKB, dan Samsat akan ditutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian, seluruh pelayanan SIM di berbagai tempat, seperti Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan unit SIM keliling akan ditutup mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM harus memperhatikan bahwa layanan perpanjangan SIM akan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025, diberikan dispensasi khusus untuk memperpanjang SIM hingga 15 April 2025. Jika lewat batas waktu tersebut, pemohon harus ikut prosedur penerbitan SIM baru yang meliputi ujian teori dan praktik.

Selain layanan perpanjangan SIM, BPKB dan Samsat juga akan mengalami penutupan sementara. Layanan BPKB akan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Begitu pula dengan layanan STNK di Samsat yang juga akan tutup dalam rentang waktu yang sama. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM dan administrasi kendaraan lainnya agar tidak terhambat oleh libur panjang.

Penting bagi pemilik SIM untuk segera memperpanjang SIM sebelum batas akhir dispensasi yang diberikan untuk menghindari proses penerbitan baru yang bisa lebih memakan waktu dan energi. Kabar baiknya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran tak perlu membuat SIM baru. Artinya, SIM mati bisa diperpanjang dengan prosedur yang telah ditentukan. Jadi, pastikan untuk mencatat jadwal perpanjangan SIM dan administrasi lainnya agar tidak terlambat dalam mengurusnya.

Source link