Perpanjangan SIM yang Kedaluwarsa selama Libur Lebaran
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas berkendara. SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika SIM dibiarkan mati melewati batas waktu yang ditentukan, pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Pada libur Lebaran 1446 H, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal layanan SIM. Layanan SIM akan tutup sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai 8 hingga 15 April 2025. Namun, jika melewati tanggal tersebut, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan prosedur yang sama.
Mekanisme perpanjangan SIM tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Oleh karena itu, disarankan agar pemegang SIM yang masa berlakunya habis segera melakukan perpanjangan dalam tenggat waktu yang diberikan. Selain SIM, layanan BPKB dan Samsat juga akan tutup sementara, dengan jadwal yang sama untuk kembali beroperasi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan batas waktu perpanjangan SIM agar tidak perlu mengulang proses pembuatan baru. Jadwal khusus perpanjangan SIM selama libur Lebaran perlu dicatat dan diperhatikan oleh pemilik SIM agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan.