Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago sebagai panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kekayaan negara. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, seperti Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuannya adalah memastikan lembaga ini dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang kuat. Pada acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan peran lembaga ini sebagai implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyoroti pengelolaan sumber daya alam oleh negara demi kemakmuran rakyat. Penugasan tokoh bangsa sebagai penasihat lembaga juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan integritas dan cinta terhadap Indonesia.
Dengan aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.