Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), bernama I Wayan Sudirta, menyampaikan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai solusi untuk memastikan kelangsungan pembangunan nasional sambil tetap menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi. Menurutnya, ada penarikan ke pusat dalam hubungan antara pusat dan daerah melalui berbagai Undang-undang saat ini. Wayan menekankan perlunya mengembalikan fokus pada konsepsi konstitusi dengan mengkalkulasikan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang directive menjadi haluan negara, untuk memperbaiki ketatanegaraan ke depan. Dia menegaskan pentingnya Indonesia tetap berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 guna menjadikan visi dan misi serta arah ketatanegaraan lebih jelas.
Menurut Wayan, banyak provinsi dan kabupaten saat ini memperkuat otonominya dengan menggunakan simbol-simbol kebudayaan lokal, yang menurutnya bukan hanya menunjukkan pandangan ke luar tetapi juga ke dalam. Dia menyoroti bagaimana pluralitas bisa bertransformasi menjadi kesatuan nasional yang menghasilkan kesepakatan sosio-kultural dan politik baru yang otonom dan otentik, menciptakan semacam konstitusi dari masyarakat Indonesia.
Wayan juga menekankan makna strategis PPHN sebagai panduan pembangunan nasional yang berlandaskan pada visi dan misi negara, bukan individu atau kelompok golongan. Penyusunan dan penetapan PPHN perlu dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna menghindari tumpang tindih kebijakan antarlembaga negara dan pemerintah daerah, dengan mengikutsertakan pandangan dari masyarakat, daerah, dan lembaga negara lainnya sesuai dengan UUD 1945. Pluralitas pendapat penting, tetapi perlu diarahkan agar tetap dalam koridor supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Menghidupkan kembali PPHN, menurut Wayan, juga memerlukan perubahan dalam amandemen UUD 1945 secara terbatas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada MPR dalam melibatkan diri dalam proses penyusunan dan penetapan PPHN, sebagai alat penting dalam memastikan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan PPHN tidak lagi hanya berfungsi sebagai dokumen kebijakan tetapi benar-benar diterapkan sebagai panduan pembangunan yang berfokus pada kepentingan rakyat, sehingga keberlanjutan kebijakan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan konstitusi.