Polda Metro Jaya Jakarta Menyediakan Mobil SIM Keliling Untuk Perpanjangan SIM
Bagi para pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Mobil SIM Keliling tersebut akan melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur, Barat, Pusat, dan Selatan. Jadwal pelayanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng menjadi tempat pelayanan mobil SIM Keliling, sementara warga Jakarta Timur dapat mendatangi Mall Grand Cakung. Di Jakarta Barat, pelayanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Citraland dan LTC Glodok. Sedangkan di Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata.
Selain itu, untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Bandung juga memiliki layanan perpanjangan SIM di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Persyaratan untuk perpanjangan SIM meliputi Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mengunjungi mobil SIM Keliling terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.