Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN di pusat, tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing. Penerima pensiun akan menerima tunjangan uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam persiapan kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam persiapan pemberian gaji ke-13. Tindakan ini diharapkan membawa kesejahteraan bagi penerima gaji dan membantu dalam menyambut libur lebaran dengan lebih tenang.