ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim

Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani, terdapat ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.

Bagi ASN, THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Selain itu, ASN di daerah juga akan menerima pemberian serupa dengan ASN di pusat sejalan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan. Pembayaran THR sendiri akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri pada tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.

Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menekankan bahwa mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi selama periode liburan tersebut. Sebagai langkah tambahan, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link