ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Rincian Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

Rincian Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 ditandatangani oleh Prabowo untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sedangkan untuk pensiunan, THR yang diterima akan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan cair dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Pemerintah juga perlu mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link