Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai menantang pelapor dugaan suap terkait pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 untuk membuktikan tuduhannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yorrys menyatakan dukungannya jika pelapor memiliki bukti yang kuat untuk mengungkap dugaan suap tersebut. Namun, Yorrys juga menekankan pentingnya pelapor siap menerima konsekuensi jika tuduhannya tidak terbukti, karena melakukan penyuapan kepada 95 orang bukan hal yang mudah.
Yorrys sangat mendukung upaya pelapor dalam mengungkap dugaan suap asalkan memiliki bukti yang memadai terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Ia juga memperingatkan agar pelapor tidak hanya diprovokasi oleh kelompok tertentu yang tidak menginginkan kesolidan DPD RI. Sebelumnya, seorang mantan staf di DPD RI, Fithrat Irfan, melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke KPK.
Pelapor tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK. Irfan mencurigai adanya 95 anggota DPD RI yang menerima suap terkait pemilihan. Dia menjelaskan bahwa salah satu anggota DPD RI diduga menerima 13.000 Dollar Amerika Serikat untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR dari unsur DPD RI. Semua tudingan ini disampaikan dengan harapan adanya bukti yang cukup untuk mengungkap praktik suap dalam proses pemilihan tersebut.