Dalam ajaran Islam, terdapat aturan khusus mengenai kesucian dan kewajiban berpuasa bagi perempuan yang mengalami haid. Haid menjadi salah satu faktor yang membatalkan kewajiban puasa, sehingga penting untuk memahami apakah seorang wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh masih dapat menjalankan puasa pada hari tersebut.
Menurut mayoritas ulama, jika seorang wanita baru suci dari haid setelah matahari terbit (waktu Subuh), puasanya pada hari tersebut tidak dianggap sah. Hal ini karena kesucian harus sudah ada sebelum fajar agar puasanya dianggap sah. Meskipun demikian, disarankan bagi wanita tersebut untuk tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan, dan kemudian wajib mengganti puasa di hari lain.
Dalam perspektif Syafi’i, jika seorang wanita suci dari haid setelah Subuh, meskipun puasanya pada hari itu tidak sah, disarankan untuk tetap menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan. Meski imsak yang dilakukan dalam kondisi ini tidak diakui sebagai puasa yang sah, wanita tersebut tetap memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya di lain waktu.
Oleh karena itu, bagi wanita yang suci dari haid setelah Subuh, disarankan untuk tetap menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib, meskipun puasanya pada hari tersebut tidak sah, dan mengganti puasa tersebut di hari lain. Dengan demikian, penting untuk mengikuti panduan ulama dan hukum Islam yang berlaku agar menjalankan ibadah puasa dengan benar dan sesuai aturan.