Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan rencana penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) yang dijadwalkan dimulai H-7 Lebaran pada tanggal 24 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan FWA, diharapkan distribusi mobilitas menjadi lebih merata sehingga kemacetan di jalur utama saat musim mudik dapat berkurang secara signifikan.
FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja mereka tanpa mengorbankan produktivitas. Penerapan FWA semakin populer di berbagai perusahaan sebagai bentuk adaptasi terhadap gaya hidup modern dan tuntutan dunia kerja yang dinamis.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja ASN. Dengan tujuan meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN diberi fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan namun tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Meskipun FWA memberi fleksibilitas kepada ASN, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok seperti TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri. Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN.
Langkah inovatif melalui FWA diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pekerja serta membantu mengatasi kemacetan lalu lintas saat musim mudik Lebaran. Diharapkan kebijakan ini bisa mendukung peningkatan produktivitas ASN dan memberikan pengalaman kerja yang lebih baik.