Pada Senin, 10 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran dalam wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang terkait dengan aksi bantuan seragam sekolah yang mencantumkan gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai sebagai pasangan calon nomor urut 1. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 dan proses klarifikasi dilakukan melalui berbagai tahapan dari pengumpulan informasi hingga pertemuan langsung dengan terlapor dan saksi ahli. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan dilakukannya PSU di dua Kecamatan tersebut. MK juga membatalkan Keputusan KPU Banggai dan menegaskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 45 hari sejak putusan diucapkan untuk memantau proses tersebut. Selanjutnya, rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan membahas proses selanjutnya terkait dengan penanganan pelanggaran tersebut.
Seragam Sekolah Paslon Nomor 1 di Lokasi PSU, Bawaslu Banggai
Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…