Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi bisa mengunjungi salah satu mobil SIM Keliling yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Mobil SIM Keliling ini disediakan oleh Korlantas Polri dan tersedia di beberapa lokasi di Jakarta. Misalnya, untuk warga Jakarta Pusat, mereka dapat ke Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur bisa pergi ke Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Barat, mobil SIM tersedia di Citraland Mall atau LTC Glodok. Selain itu, warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM mereka di Kampus Trilogi Kalibata.
Pelayanan mobil SIM Keliling dimulai jam 08.00 pagi hingga jam 14.00 siang. Selain itu, pengurusan perpanjangan SIM juga tersedia untuk warga Bogor, Bandung, dan Bekasi. Warga Bogor dapat mengunjungi Yamaha Mekar Motor Cibinong atau Graha Pena Radar Bogor, warga Bandung dapat ke Ubertos atau Plaza Dago, dan warga Bekasi dapat pergi ke Polsek Bantargebang.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan untuk SIM C adalah Rp75 ribu. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan sangat disarankan untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan karena kuota pelayanan terbatas.