ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Pelaku Jambret Kamera WNA Prancis Masih Dikejar Polisi

Pelaku Jambret Kamera WNA Prancis Masih Dikejar Polisi

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis, Marion Marie. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31) serta empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP.

Pelaku dengan inisial IM diketahui merampas kamera korban secara paksa yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menyatakan bahwa kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku IM ini. Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Dengan penangkapan tujuh pelaku dan penemuan kamera korban yang telah dicuri serta dijual oleh para pelaku, kasus ini semakin terang. Kamera korban yang bernilai puluhan juta rupiah akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum pelaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk mengembalikan kamera tersebut kepada pemiliknya.

Rekonstruksi kejadian juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian karena korban tersebut harus segera pulang ke Prancis. Prosedur ini diharapkan segera rampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, tiga pelaku UTA (28), AP (29), dan TM (31) telah ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan dengan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan kasus penjambretan terhadap warga negara Prancis tersebut terungkap secara tuntas.

Source link