Tiga pria berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan penjambretan terhadap warga Prancis, Marion Parent Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian dan setelah olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok. UTA mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan AP mengancam korban dengan pisau dan TM membantu dalam pencurian kamera korban. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan barang lainnya. Korban, Marion Parent, telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Saat ini, korban masih belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya.
Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya kembali mendapat sorotan pada Kamis (15/1) dengan beberapa berita penting….

JAKARTA – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), mulai dari penyitaan kebun…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading melakukan penangkapan terhadap 50 buah pelat…








