Tiga pria berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan penjambretan terhadap warga Prancis, Marion Parent Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian dan setelah olah tempat kejadian perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok. UTA mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan AP mengancam korban dengan pisau dan TM membantu dalam pencurian kamera korban. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan barang lainnya. Korban, Marion Parent, telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Saat ini, korban masih belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya.
Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia…

Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pelaku usaha yang diduga memproduksi…

Operasi Ketupat Jaya 2025 telah dimulai di Pelabuhan Tanjung Priok dengan pendirian enam posko pengamanan…

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, terdapat beberapa berita kriminal menarik yang masih menjadi perbincangan…