ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Muntah dan Puasa: Penjelasan yang Harus Anda Ketahui

Muntah dan Puasa: Penjelasan yang Harus Anda Ketahui

Saat menjalani ibadah puasa, sering kali muncul pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba akibat sakit, mual, atau faktor lainnya, namun terkadang juga ada orang yang sengaja memuntahkan sesuatu. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau justru batal. Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang jelas terkait kondisi dimana muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah.

Muntah saat berpuasa sering menjadi pertanyaan umat Muslim, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak tergantung pada faktor kesengajaan. Ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa sengaja dan yang dilakukan dengan sengaja. Jika seseorang mengalami muntah tanpa disengaja karena merasa mual atau masuk angin, puasanya tetap sah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut, puasa tersebut batal dan harus diganti di lain hari.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kasus muntah yang tertelan kembali setelah dikeluarkan. Jika sebagian muntahan tertelan kembali secara sadar, puasa juga batal. Namun, jika muntahan langsung dikeluarkan tanpa tertelan, puasa tetap sah. Muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jadi, jika merasa mual namun tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Source link