Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa laporan dari Komisi II DPR RI dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat Paripurna sebelumnya, Komisi II menyampaikan laporan evaluasi terhadap DKPP yang terdiri dari 10 poin, yang telah disetujui oleh semua fraksi. Evaluasi tersebut diyakini oleh Cucun dapat menjadi landasan untuk tindakan lebih lanjut terhadap DKPP.
Cucun membandingkan hasil evaluasi seperti surat peringatan (SP), yang dapat digunakan sebagai dasar untuk langkah-langkah selanjutnya. Dia menegaskan bahwa evaluasi dari Komisi II DPR bisa memberikan dasar untuk tindakan yang diperlukan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR merupakan perintah dari Tata Tertib DPR. Melalui Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Tata Tertib DPR, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.
Adies menekankan perlunya sumber daya manusia di DKPP lebih profesional dan berintegritas dalam menangani aduan terkait pemilu. Evaluasi tersebut juga menyoroti perlunya DKPP untuk menyelesaikan aduan yang masih tertunda. Meskipun terjadi evaluasi, tidak ada informasi mengenai pencopotan pimpinan DKPP. Evaluasi yang dilakukan merupakan upaya untuk memberikan masukan dan kritikan agar DKPP dapat beroperasi sesuai dengan standar yang diharapkan.