Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan potensi evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal ini dipicu oleh adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Menurut Adies, proses evaluasi tersebut diatur dalam Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Dia juga menyinggung perlunya memberikan rekomendasi evaluasi kepada Bawaslu selain kepada DKPP. Adies merasa perlu adanya evaluasi menyusul banyak hal dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya yang memerlukan tinjauan. Dia mengkritik kinerja Bawaslu karena banyaknya daerah yang harus melakukan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Adies, jika pengawasan Bawaslu berjalan dengan baik, PSU seharusnya tidak terjadi. Putusan MK yang memerintahkan 24 daerah untuk PSU juga menimbulkan sorotan, membuat lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU dikritik oleh beberapa pihak.
Evaluasi Bawaslu Terkait PSU di 24 Daerah: Apa yang Dilakukan?

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…