Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengungkapkan rencananya untuk meninjau kembali sistem penentuan kuota haji di setiap provinsi di Indonesia. Menurutnya, saat ini kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah pendaftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Dalam hal ini, Hilman mempertimbangkan bahwa ada provinsi dengan penduduk muslim yang mencapai 48 juta namun hanya 550 ribu pendaftar haji, sementara provinsi lain dengan 40 juta penduduk muslim memiliki 700 ribu pendaftar haji. Ketidakmerataan ini berdampak pada waktu tunggu jemaah haji.
Permintaan peninjauan kuota jemaah haji juga datang dari Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri. Zahrol menyampaikan bahwa Aceh memiliki jumlah penduduk muslim sekitar 5,5 juta dan berharap kuota haji untuk Aceh dapat disesuaikan dengan jumlah penduduk tersebut. Sehingga, diharapkan kuota haji yang semula hanya 4 ribu jemaah per tahun dapat ditingkatkan menjadi 5,5 ribu jemaah. Keputusan untuk meninjau kembali skema penentuan kuota haji di setiap provinsi merupakan langkah yang diharapkan dapat mendukung keinginan Gubernur Aceh dan menyeimbangkan antara jumlah penduduk muslim dan kuota haji di setiap provinsi.