Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan selain menjadi kewajiban bagi umat Muslim juga menjadi momen untuk memperkuat spiritualitas. Namun, dalam menjalankan kewajiban tersebut, kesehatan juga tetap perlu diperhatikan. Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan obat saat puasa. Ternyata, tidak semua jenis obat dapat membatalkan puasa, terutama jika obat tersebut digunakan untuk tujuan kesembuhan tanpa melalui saluran pencernaan.
Obat yang umumnya tidak membatalkan puasa biasanya dalam bentuk luar atau tidak masuk ke dalam lambung. Mulai dari obat oles, suntik, hingga obat tetes tertentu, semua ini tidak akan membatalkan puasa jika digunakan. Hal ini penting untuk dipahami agar kesehatan tetap terjaga tanpa mengurangi pahala puasa. Jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa dapat diketahui melalui informasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Menkes).
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis obat akan membatalkan puasa. Obat-obatan yang digunakan dari luar tubuh atau tidak melalui saluran pencernaan umumnya aman untuk digunakan saat berpuasa. Beberapa bentuk obat yang aman digunakan saat berpuasa termasuk obat suntik, obat di bawah lidah (Sublingual), obat oles (Topikal), obat tetes mata dan telinga, obat kumur, serta obat melalui dubur dan vagina. Dengan memahami jenis-jenis obat ini, umat Muslim dapat menjalani pengobatan tanpa harus meragukan kesahihannya. Tetap menjaga kesehatan selama berpuasa merupakan bagian dari ikhtiar dalam menjalankan ibadah dengan optimal.
Dengan demikian, memahami jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa dapat membantu umat Muslim dalam menjalani pengobatan tanpa harus meragukan kualitas ibadahnya. Kesehatan dan spiritualitas dapat dipertahankan dengan seimbang selama bulan suci Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.