Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 24 daerah akan diatur sedetail mungkin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Wamendagri Bima Arya, anggaran PSU harus dioptimalkan, tanpa menghabiskan dana untuk hal-hal tidak penting seperti koordinasi di hotel. Anggaran tersebut akan difokuskan pada aspek penting seperti pengadaan surat suara, persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan keamanan selama PSU. Kemendagri akan memastikan kesiapan daerah sebelum menentukan sumber pendanaan, dengan APBD kota atau provinsi menjadi pilihan utama. Provinsi-provinsi dengan kapasitas fiskal yang kuat telah menyatakan siap anggarkan PSU dengan APBD. MK telah menetapkan 24 daerah untuk melaksanakan PSU setelah mengabulkan sebagian dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024. Waktunya sudah ditentukan, dari 30 hingga 180 hari sejak diterbitkannya putusan pada 24 Februari 2025. Seluruh proses penganggaran akan segera dijelaskan oleh Kemendagri dalam waktu dekat.
Pengaturan Anggaran PSU Pilkada 2024 oleh Kemendagri

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…