ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Polres Jakpus Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu Satu Ons

Polres Jakpus Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu Satu Ons

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 100,7 gram. Kedua pengedar, berinisial MS (31) dan AY (37), ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Boy. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dihadapi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Polisi pun masih terus memburu tersangka Boy sebagai pemasok sabu-sabu kepada kedua pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi pemberantasan yang lebih efektif.

Source link