Polsek Pesanggrahan melakukan kunjungan kepada korban eksibisionis dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Seorang pria berinisial MS diyakini sengaja mengecat sepeda motor yang digunakan untuk tindakannya dengan menggunakan cat semprot berwarna hitam, dengan tujuan untuk menipu pihak kepolisian. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyampaikan bahwa pelaku sadar bahwa kejadian ini viral, sehingga ia melakukan upaya untuk mengelabui dengan mengecat motor dan helmnya dengan cat berwarna hitam. MS berhasil ditangkap pada dini hari di salah satu bengkel di Bogor.
Dalam kasus ini, kepolisian curiga saat kejadian pelaku menggunakan sepeda motor berwarna abu-abu, seperti yang terlihat dari rekaman CCTV. Pelaku mengikuti seorang anak berusia 10 tahun, memanggilnya, namun korban berhasil melarikan diri setelah menyadari aksi pelaku. Korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut, sehingga Polsek Pesanggrahan memberikan kunjungan dan melakukan pendalaman atas kasus ini.
Pelaku MS mengaku menderita penyakit sifilis dan hanya melakukan aksi tersebut sekali. Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap pernyataan pelaku. Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal dari KUHP dan Undang-undang terkait, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Rekaman CCTV yang menampilkan pria pelaku dan korban sekolah dasar juga sempat beredar di media sosial sebelumnya.
Dengan adanya upaya kepolisian dalam menangani kasus eksibisionis ini, diharapkan keamanan masyarakat, terutama anak-anak, dapat terjaga dengan baik. Tindakan pelaku yang meresahkan ini harus mendapat hukuman yang setimpal sehingga dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Semoga tragedi serupa tidak terulang kembali dan keamanan lingkungan tetap terjaga dengan baik.