Wamendagri: 18 Daerah Belum Bisa Gelar PSU, Ini Daftarnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bahwa ada 18 daerah di Indonesia yang belum mampu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan bahwa dari 18 daerah tersebut, 16 di antaranya merupakan daerah yang gugatan mereka dikabulkan oleh MK, sedangkan dua daerah lainnya memerlukan PSU karena terdapat kemenangan kotak kosong.

Ribka juga menyampaikan bahwa dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK telah mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Selain itu, mereka juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan pendanaan PSU melalui APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja.

Meskipun demikian, Ribka juga mengakui bahwa banyak daerah yang menghadapi kendala terkait kepala daerah yang baru terpilih. Mendagri Tito Karnavian sedang berusaha menemukan solusi yang tepat agar pemerintah daerah segera menyediakan dana tambahan yang diperlukan. Di antara 18 daerah yang memerlukan tambahan anggaran untuk PSU, terdapat beberapa di antaranya seperti Provinsi Papua, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Pangkalpinang yang kandidat kotak kosongnya memenangkan pemilihan. Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada dukungan dan pemantauan lebih lanjut untuk memastikan kelancaran proses PSU di daerah-daerah tersebut.

Source link