Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 telah berdampak signifikan terhadap pengurangan APBD tahun 2025. Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025. Dana alokasi umum (DAU) yang awalnya Rp446,63 triliun dipotong menjadi Rp430,95 triliun. Dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) dipotong Rp18,3 triliun dari pagu Rp36,95 triliun, dan dana Otsus dipotong Rp509,45 miliar dari total Rp14,51 triliun. Filep menyatakan bahwa pemotongan dana tersebut berdampak besar pada pembangunan masyarakat, terutama dalam pendidikan dan kesehatan. Dana Otsus dan DBH adalah hak yang harus diberikan kepada masyarakat, dan pemotongan ini dinilai tidak adil. Filep juga menekankan pentingnya evaluasi kembali keputusan tersebut untuk memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat terjaga.
DPD Minta Dana Otsus Dikeluarkan: Langkah Efisiensi Anggaran

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…