Analisis Putusan MK PSU: DPR Cekal KPU dan Bawaslu

Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya akan mengkaji langsung permasalahan terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Aria Bima menyoroti pentingnya evaluasi Pilkada untuk menentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, terutama setelah adanya PSU di sejumlah daerah. Menurutnya, PSU di 24 daerah untuk Pilkada 2024 merupakan jumlah yang signifikan dan mencerminkan penurunan indeks demokrasi. MK sebelumnya telah memutuskan adanya PSU di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi atas berbagai alasan. MK juga mengambalikan hasil Pilkada di 24 daerah karena adanya pelanggaran administratif yang seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.è®®Embayaggan putusan MK, DPR berencana untuk menyelidiki secara mendalam masalah tersebut bersama pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, dan Mendagri dalam rapat hari ini.

Source link