Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sudah bersiap untuk melaksanakan pilkada ulang di Kabupaten Serang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, dalam Pilbup Serang 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan adanya pelanggaran terstruktur dan masif terkait Pilbup Serang.
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan MK terlebih dahulu sebelum melaksanakan tindakan selanjutnya.
KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang terkait tata cara PSU. Andika Hazrumi, yang mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan, merupakan putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, sedangkan pihak Ratu Zakiyah merupakan istri dari Menteri Desa dan politisi PAN Yandi Susanto.
Jadwal pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang masih menunggu petunjuk dari KPU RI, namun PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi dibacakan.
MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, serta mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan.
Mengungkap Alasan MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Pilbup Serang
