Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dapat dilakukan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan menerima nilai manfaat sekitar Rp2 jutaan melalui virtual account. Besaran Bipih jemaah haji berbeda-beda berdasarkan embarkasi yang dipilih, termasuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Juga terdapat besaran Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dan Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih. Jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M juga telah diumumkan oleh Ditjen PHU, dengan persyaratan tertentu. Daftar nama jemaah haji reguler ini disosialisasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Kriteria prioritas Jemaah Haji Reguler juga telah ditetapkan berdasarkan usia dan status sebelumnya dalam menunaikan ibadah haji.