Kamis, 6 Februari 2025 – KPU Sumut mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari hasil Pilkada Sumut tahun 2024 di Grand Mercure Hotel, Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan pada Rabu sore, 5 Februari 2025. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dari partai gabungan, resmi diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut untuk periode 2025-2030. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin yang menjelaskan bahwa penentuan tersebut adalah bagian penting dari proses Pilkada Sumut 2024.
Agus mengungkapkan bahwa rapat pleno ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 247 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan dari tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) Sumut 2024. Setelah penandatanganan berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, tim pemenangan Bobby Nasution-Surya menerima salinan tersebut. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumut 2024 di 33 Kabupaten/Kota, pasangan calon nomor urut 1 meraih 3.645.611 suara sementara pasangan calon nomor urut 2 meraih 2.009.311 suara. Bobby Nasution-Surya resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang terpilih berdasarkan hasil Pilkada Sumut 2024.