Pelaporan KPU Barito Utara ke DKPP: Dugaan Pelanggaran Pemilu!

Pada Senin, 3 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran aturan selama Pemilu 2024. Pelaporan dilakukan karena KPU Barito Utara diduga terlibat dalam praktek yang mencurigakan dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu poin yang disoroti adalah ketidaklaksanaan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perlunya pemilihan suara ulang (PSU). Praktisi hukum, Resmen Kadapi, menyampaikan bahwa rekomendasi PSU dari Bawaslu tidak diindahkan oleh KPU Barito Utara, yang menuai kecaman karena dinilai tidak cermat dalam menentukan langkah selanjutnya. Dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terjadi saat Pilbup 2024, di mana terdapat insiden penambahan suara tanpa identifikasi atau kehadiran KTP saat pemilihan berlangsung. Bawaslu Barito Utara juga menyoroti potensi penggunaan formulir yang tidak tepat, yang kemudian memicu sanksi DKPP terhadap anggota KPU Barito Utara. Selain itu, DKPP juga melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU setempat. Pasangan calon yang merasa dirugikan atas kejadian ini mengadukan kasus kepada pihak berwajib melalui kuasa hukumnya. Ancaman tindakan hukum dan upaya penegakan keadilan masih terus disoroti untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan umum.