Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Utara digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 30 Januari 2025. Adapun laporan terkait dengan pelanggaran etik ini melibatkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara seperti Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti. Pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun, yang mengadukan ke DKPP. Selama persidangan, Asrun menyoroti keputusan KPU terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak dilakukan meskipun sudah direkomendasikan oleh Bawaslu. Pelanggaran pemungutan suara dan penambahan suara tanpa identitas pun menjadi fokus pembahasan dalam sidang DKPP. Ancaman sanksi pemberhentian bagi Komisioner KPU Barito Utara juga disebutkan jika pelanggaran pemilu terjadi di wilayah tersebut.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu 2024: KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…