Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengabaikan berbagai peraturan hukum terkait wacana pemberian maaf kepada pelaku korupsi asal mengembalikan uang negara. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, Prabowo menyatakan hal tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara maksimal dan bukan untuk melepas tanggung jawab hukum. Habiburokhman melihat hal ini sebagai substansi utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti pernyataan Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengenai wacana yang diutarakan oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, pernyataan seorang pemimpinan negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural semata seperti yang diungkapkan Mahfud. Ia juga menambahkan bahwa lembaga penegak hukum perlu menginterpretasikan arahan dari Presiden Prabowo sesuai dengan peraturan yang berlaku. Habiburokhman menegaskan bahwa Mahfud tidak seharusnya menghasut opini bahwa Prabowo melanggar hukum.