“Terobosan Prabowo untuk Maafkan Koruptor Balikin Uang Negara”

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengajukan wacana pengampunan bagi para koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang dicuri. Menurut Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, usulan ini dianggap sebagai terobosan hukum yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti penyediaan makanan bergizi gratis dan pembangunan infrastruktur vital. Bahlil menyambut positif usulan Prabowo sebagai langkah luar biasa dalam memperbaiki bangsa.

Menurut Bahlil, usulan Prabowo merupakan inovasi dalam sistem hukum Indonesia dan dapat menjadi cara efektif untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara luas. Dengan mengembalikan uang yang diperoleh secara korupsi, koruptor dapat memperbaiki kesalahannya dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa syarat utama pengampunan ini adalah pengembalian uang yang dicuri, namun penegakan hukum tetap diberlakukan bagi yang tidak patuh.

Diskusi mengenai pengampunan koruptor ini diutarakan oleh Prabowo saat berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, di mana ia menekankan pentingnya pengembalian uang negara yang dicuri sebelum mendapat pengampunan. Usulan ini mencerminkan komitmen Prabowo untuk memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat praktik korupsi, serta mendorong koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Exit mobile version