“Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen: Wawasan dan Dampaknya”

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, ia menekankan perlunya kehati-hatian dari pemerintah dalam menilai dampak kebijakan tersebut terhadap ekonomi dan masyarakat. Menurut Puan, kenaikan tarif PPN ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Di sisi lain, Puan juga mengakui bahwa sektor konsumsi rumah tangga akan terdampak oleh kenaikan PPN tersebut, terutama bagi golongan berpendapatan rendah dan menengah. Dampak inflasi pada barang konsumsi harian juga diprediksi akan terjadi akibat kenaikan tarif PPN ini. Oleh karena itu, Puan menyerukan agar pemerintah mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari rencana kenaikan tarif PPN ini, dengan memastikan bahwa peningkatan pajak tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun tujuan kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran, Puan menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan dampak yang mungkin timbul dari kebijakan ini.