Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), telah mengajukan gugatan terkait Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Menurut Matius, tim hukum MARI-YO sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk persidangan di MK, sebagai langkah yang diambil sesuai dengan konstitusi. Meskipun belum diungkapkan secara detail, Matius memastikan bahwa materi yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh MK. Berkenaan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU Papua, Matius memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim, relawan, dan masyarakat dalam mendukung Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Pilkada Papua 2024.
Ia mengungkapkan rasa syukurnya terhadap perjuangan yang dilakukan dengan damai dan santun, serta mengajak untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian. Matius juga mengimbau kepada masyarakat dan pendukung MARI-YO untuk terus memelihara kebersamaan dan toleransi guna menyambut hari raya Natal dengan suasana damai. Sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan pasangan Benhur Tomi Mano – Yermias Bisay (BTM Yes) sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Provinsi Papua. Pasangan BTM Yes meraih 51 persen suara, sedangkan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) memperoleh 49 persen suara.