Pada Sabtu, 14 Desember 2024, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mengenai diskualifikasi dirinya sebagai calon Wali Kota pada Pilkada Banjarbaru 2024. Pernyataan ini disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024 yang juga ditembuskan ke Pemprov Kalsel, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan. Aditya mengakui dan menerima putusan dari KPU Banjarbaru yang membatalkan pencalonannya bersama Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Dia berencana untuk kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024. Meskipun Aditya menerima keputusan, pasangannya, Said Abdullah, memilih untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bantuan kuasa hukumnya, Syarifah Hayana. Gugatan ini hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon dan terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Di laman resmi MK, terdapat tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
“Said Abdullah Vs Aditya: Kontroversi Pilkada Banjarbaru”

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…