“Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK: RK-Suswono Menyerah”

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim RK-Suswono tidak hadir di MK untuk mengajukan gugatan seperti yang telah dijadwalkan. Hingga tanggal 12 Desember 2024, pasangan tersebut juga tidak mendaftarkan gugatan secara online melalui situs MK. Belum ada keterangan resmi dari RK-Suswono maupun tim suksesnya terkait keputusan ini. Pada putaran sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran setelah melakukan perhitungan di Hotel Sari Pan Pacific. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 8.214.007 dengan jumlah pengguna hak pilih 4.724.393. Perolehan suara dari tiga paslon Pilgub Jakarta adalah: Ridwan Kamil – Suswono (1.718.160 suara atau 39,40%), Dharma Pongrekun – Kun Wardana (459.230 suara atau 10,53%), dan Pramono Anung – Rano Karno (2.183.239 suara atau 50,07%). Jumlah suara sah sebanyak 4.360.629 dengan 363.764 suara tidak sah, dan jumlah keseluruhan suara yang sah dan tidak sah mencapai 4.724.393.