“Gugatan Imam-Ririn di MK: Praktisi Hukum Pertimbangkan Sia-sia”

Pada Rabu, 11 Desember 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, yaitu Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan. Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 1, Rico Novianto Hafidz, sehari setelah batas waktu yang ditentukan. Meskipun Komisi Pemilihan Umum Kota Depok telah melakukan pleno penetapan hasil rekapitulasi pada Senin 2 Desember 2024 dan memberikan batas waktu tiga hari setelah penetapan untuk mengajukan gugatan, tim kuasa hukum paslon 01 memutuskan untuk mendaftarkan gugatan pada Jumat 6 Desember 2024.

Praktisi hukum, Deolipa Yumara, memberikan pendapat bahwa gugatan itu kemungkinan besar akan ditolak oleh MK karena tidak memenuhi syarat jumlah selisih suara yang telah ditentukan. Dia menyoroti perbedaan selisih suara antara paslon Supian-Chandra dengan Imam-Ririn yang cukup besar. Selain itu, batas waktu pengajuan gugatan juga sudah melewati masa kadaluarsa yang ditetapkan oleh aturan. Deolipa juga menekankan bahwa Pilkada di Kota Depok dianggap tidak melibatkan unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga gugatan tersebut dianggap tidak tepat.

Deolipa mengucapkan selamat kepada paslon terpilih, Supian-Chandra, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030. Dia berharap keberhasilan pasangan tersebut dalam meraih kemenangan dapat diwujudkan dalam upaya memajukan Depok ke arah yang lebih baik. Deolipa menekankan pentingnya realisasi janji kampanye yang telah disampaikan dan menyatakan harapannya terhadap pergantian rezim yang positif.

Demikianlah perkembangan terkini di Kota Depok terkait gugatan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 kepada Mahkamah Konstitusi. Selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut [Source link].