“Kubu RK-Suswono: Konsultasi Gugatan Sengketa Pilkada”

Pada Senin, 9 Desember 2024, pasangan calon Ridwan Kamil (RK)-Suswono mengunjungi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi terkait gugatan perselisihan hasil Pilgub Jakarta 2024. Tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyatakan bahwa mereka telah berdiskusi dengan MK untuk mempersiapkan permohonan gugatan terkait hasil Pilkada DKI Jakarta. Mereka memiliki waktu hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB untuk mengajukan gugatan tersebut.

Pihak RK-Suswono juga tengah menyiapkan berbagai bukti yang akan dilampirkan dalam gugatan hasil Pilgub Jakarta. Mereka mengklaim telah menyiapkan bukti-bukti berupa foto, video, serta bukti lainnya. Setelah persiapan selesai, gugatan akan segera diajukan ke MK.

Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno, sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran. Sertifikasi rekapitulasi hasil suara dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Selain itu, dilaporkan bahwa pasangan Pramono Anung – Rano Karno meraih 50,07% suara sah dalam Pilgub Jakarta 2024.

Dengan demikian, upaya gugatan dari pasangan calon RK-Suswono terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024 masih dalam proses persiapan dan pengumpulan bukti-bukti untuk mendukung tuntutan mereka. Hal ini menunjukkan ketegangan dan persaingan yang terjadi dalam kontes politik di tingkat lokal yang memengaruhi dinamika pemerintahan daerah.