update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pengakuan positif narkoba pria yang menodong senjata ke PPSU di Pasar Minggu

Pengakuan positif narkoba pria yang menodong senjata ke PPSU di Pasar Minggu

Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial FA yang menodongkan senjata api ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Mimosa Raya Blok P.11 RT09/RW04 Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dinyatakan positif narkoba.

“Aku mendengar informasi di Kepolisian bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dan positif narkoba. Salah satunya amfetamin,” kata Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Asep menegaskan pelaku adalah warga sipil dan senjata yang digunakannya bukanlah mainan. Senjata tersebut sekarang sudah disita oleh Kepolisian.

Saat diamankan, pelaku sempat berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor namun pada akhirnya berhasil ditangkap dengan strategi persuasif dari Kepolisian.

“Kemarin malam saya baru bisa tidur sekitar pukul 02.00 karena suara mesin itu menganggu dan mengganggu tidur saya,” kata Asep.

Sekarang, pihak Kepolisian telah mengamankan pria tersebut dan sedang menjalani proses penyelidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Polsek Pasar Minggu yang menangani dan pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat dikonfirmasi.

Kronologi bermula pada Selasa (15/10) pagi pukul 06.05 WIB, pihaknya mendapat laporan dari Hadi selaku Ketua Paguyuban Komplek Buncit Indah yang melaporkan adanya pohon tumbang yang menghalangi jalan.

Saat proses pembersihan dan perapian ranting pohon yang berada di luar rumah, pelaku berinisial F tiba-tiba turun dari lantai dua rumahnya dan mengucapkan kata-kata kasar dan cacian.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/272/X/2024/SPKT/Polsek Pasar Minggu/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Source link